Perusahaan kemudian diberi waktu satu tahun untuk melakukan penyesuaian maksud dan tujuan sesuai KBLI 2017.Kewajiban Penyesuaian Maksud dan Tujuan Perseroan sesuai KBLI 2017.Anggaran dasar tersebut dapat ditemukan dalam akta pendirian perseroan maupun dalam akta-akta perubahannya.Maksud dan tujuan perusahaan inilah yang mencerminkan adanya suatu kepentingan perusahaan yang harus dijaga oleh organ perseroan sesuai dengan fungsinya.
Dalam hal ini, direksi selaku pihak yang menjalankan roda operasional perusahaan dan komisaris selaku pihak yang mengawasi jalannya operasional perusahaan. Setiap perusahaan dibentuk untuk menjalankan suatu usaha guna mencapai laba. Umumnya, maksud dan tujuan perseroan yang disebutkan dalam anggaran dasar merujuk pada bidang usaha yang dijalankan. Sebagai contoh, apabila usahanya jual-beli barang, maka maksud dan tujuan perseroan adalah berusaha dalam bidang perdagangan. Demikian juga apabila usahanya transportasi penumpang, maka maksud dan tujuan perseroan adalah berusaha dalam bidang pengangkutan. Dalam praktek, ketika perseroan didirikan, umumnya maksud dan tujuan perseroan yang dicantumkan dalam bersifat umum. Segala macam bidang usaha yang dapat dilakukan perseroan dicantumkan dalam akta pendiriannya (istilahnya PT Palugada ). Tujuannya, agar suatu saat perusahaan tak perlu lagi melakukan perubahan anggaran dasar bila ingin bergerak dalam bidang usaha yang diinginkan. Padahal, menurut penjelasan Pasal 18 UU Perseroan Terbatas, maksud dan tujuan haruslah merupakan usaha pokok perseroan dan dirinci. ![]() Setelah perseroan didirikan, biasanya perusahaan harus mengurus legalitas atau perizinan yang diperlukan sesuai dengan maksud dan tujuan perseroan. Saat ini, pengurusan perizinan dilangsungkan melalui Online Single Submission (OSS). Sistem ini merupakan perpaduan dari sistem online dan sistem terpadu satu pintu antarlembagakementerian yang bertujuan untuk meningkatkan mutu pelayanan pengurusan izin sehingga lebih cepat dan sederhana. ![]() Terobosan pengurusan perizinan ini juga didukung dengan sistem pembuatan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) secara otomatis oleh sistem bagi perseroan terbatas. Bila tidak ada kendala, maka bersamaan dengan keluarnya SK Menteri atas pengesahan pendirian PT, akan diterbitkan pula NPWP untuk perseroan tersebut. Selain itu, diterapkan pula sistem NIB (Nomor Induk Berusaha), semacam identitas perusahaan, yang sekaligus berguna sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP) dan juga dapat digunakan sebagai Angka Pengenal Impor (API) serta akses kepabeanan. Namun, untuk dapat melakukan pengurusan perizinan melalui OSS, perseroan diwajibkan untuk menggunakan klasifikasi bidang usaha yang telah ditentukan, dengan berpedoman pada Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang diterbitkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) berdasarkan Perka BPS No.19 Tahun 2017 tentang Perubahan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia. Di sini, bidang usaha yang dimohonkan perizinannya harus tercantum dalam maksud dan tujuan yang terdapat dalam anggaran dasar (biasanya ketentuan Pasal 3 dalam akta pendirian). Demikian juga dengan bidang usaha yang dipilih dalam sistem SABH (Sistem Administrasi Badan Hukum) yang dikelola Kementerian Hukum dan HAM, mengingat sistem OSS akan mengambil datanya dari sistem SABH. Kewajiban menggunakan KBLI 2017 sebenarnya disosialisasikan sejak setahun lalu dengan adanya pengumuman bersama antara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan Kementerian Hukum dan HAM tertanggal 11 Oktober 2018.
0 Comments
Leave a Reply. |
Details
AuthorWrite something about yourself. No need to be fancy, just an overview. ArchivesCategories |